23 Oktober 2017

Cara Terbaru Registrasi Kartu SIM Prabayar Agar Tidak Diblokir KOMINFO

Baru-baru ini Kementerian Komunikasi dan Informatika aka KOMINFO akan memberlakukan registrasi nomor pelanggan yang divalidasi dengan NIK KTP dan KK yang akan mulai tanggal 31 Oktober 2017. Bagi kamu hal ini mungkin agak terlalu gimana gitu terkhusus buat kamu yang sering ganti kartu buat kuota internet. Pasti banyak pro dan kontra tentang kebijakan ini tapi apa mau dikata kita hanya bisa mengikuti aturan dari pemerintah, daripada nomer kita diblokir kan. hehehe Kali ini fikimedia akan memberikan cara daftar ulang atau registrasi kartu sim agar tidak diblokir KOMINFO.


Mengapa perlu registrasi lagi ?

Registrasi ini adalah upaya yang dilakukan oleh pemerintah dalam mencegah penyalahgunaan nomor pelanggan terutama pelanggan prabayar sebagai komitmen Pemerintah dalam upaya memberikan perlindungan kepada konsumen serta untuk kepentingan national single identity.

Kapan Batas waktu registrasi ?

Registrasi kartu dimulai dari tanggal 31 Oktober 2017 sampai dengan 28 Februari 2018. Semua pelanggan seluler baik itu telkomsel, xl, indosat ooredo, three, axis, dll wajib melakukan registrasi nomor kartu SIM yang divalidasi dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) di KTP dan nomor Kartu Keluarga (KK). Ini Berlaku untuk pelanggan baru dan pelanggan lama.



Bagaimana cara melakukan registrasi ?

Registrasi atau daftar ulang sim ini bisa dilakukan dengan cara yang mudah, bahkan semua pengguna bisa melakukannya sendiri. Untuk pelanggan baru bisa mendaftar dengan mengirim SMS ke nomor 4444. Namun, dalam formatnya ada sedikit perbedaan untuk masing-masing operator.

Apa akibatnya jika tidak registrasi ?

Jika kamu tidak melakukan registrasi di masa pendaftaran yang sudah ditetapkan, maka layanan kartu SIM selulernya akan diblokir secara bertahap, mulai dari layanan telepon, SMS, hingga Internet.
  • 30 hari pertama maka panggilan dan sms keluar akan diblokir
  • 15 hari berikutnya maka panggilan dan sms masuk akan diblokir
  • 15 hari selanjutnya maka internet akan diblokir

Format Registrasi untuk pengguna baru ?

Untuk operator Tri, Smartfren, dan Indosat Ooredoo.
Format : NIK#NomorKK#
Kirim ke : 4444

Untuk operator XL Axiata adalah
Format : DAFTAR#NIK#NomorKK#
Kirim ke : 4444

Untuk operator Telkomsel adalah
Format : REG#NIK#NomorKK#
Kirim ke : 4444

Format Registrasi untuk pengguna lama ?

Untuk semua operator mempunyai format pengiriman SMS yang sama, yaitu
Format : ULANG#NIK#NomorKK#
Kirim ke : 4444



Catatan Penting :

  1. 1 NIK hanya berlaku untuk 3 kartu SIM
  2. Bagi yang belum punya e-KTP. NIK dapat dilihat di KK
  3. Pendaftaran kartu SIM untuk Warga Negara Asing dilakukan di gerai dengan membawa paspor/KITAS/KITAP
  4. Jika registrasi gagal walau data NIK dan KK benar, pelanggan wajib membuat surat pernyataan
  5. Pastikan NIK dan KK harus valid dan sesuai dengan database Ditjen Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri
Incoming Search :
cara daftar ulang kartu
cara daftar ulang kartu simpati
cara daftar ulang kartu indosat
cara daftar ulang kartu im3
cara daftar ulang kartu im3 ooredo
cara daftar ulang kartu telkomsel
cara daftar ulang kartu xl
cara daftar ulang kartu 3
cara daftar ulang kartu axis
cara daftar ulang kartu sim
daftar ulang kartu prabayar
registrasi ulang kartu simpati
cara registasi ulang kartu indosat
registrasi ulang kartu dari kominfo

Share this

Seorang Netter Yang Suka Ngadem Dibawah AC

0 Comment to "Cara Terbaru Registrasi Kartu SIM Prabayar Agar Tidak Diblokir KOMINFO"

Posting Komentar